Mendapatkan dollar per klik

Rabu, 13 Juli 2011

Pengertian Artikel

ARTIKEL




            Artikel adalah sebuah karangan faktual (nonfiksi) tentang suatu masalah secara lengkap, yang panjangnya tak tentu, untuk dimuat di surat kabar, majalah, buletin, dan sebagainya dengan tujuan untuk menyampaikan gagasan dan fakta guna meyakinkan, mendidik dan menawarkan pemecahan suatu permasalahan. Artikel sering dijumpai dalam surat kabar, majalah, dan jurnal. Artikel merupakan salah satu bentuk karangan yang berisi opini penulis. Artikel umumnya mengandung gagasan yang baru dan penting untuk diketahui karena isinya sesuai dengan permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu membaca artikel untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala pengetahuan diberbagai bidang.

            Artikel Merupakan :
  1. Karya tulis atau karangan
  2. Karangan non fiksi
  3. Karangan yang tak tentu panjangnya
  4. Karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik atau menghibur
  5. Sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah dan sebagainya
  6. Wujud karangan berupa berita atau “karkhas”

Jenis-jenis Artikel :
Ada beberapa jenis artikel berdasarkan dari siapa yang menulis dan fungsi atau kepentingannya diantaranya ada artikel redaksi dan artikel umum. Artikel redaksi ialah tulisan yang digarap oleh redaksi dibawah tema tertentu yang menjadi isi penerbitan. Sedangkan artikel umum merupakan tulisan yang ditulis oleh umum (bukan redaksi).

Ciri-ciri Artikel :
-         Lugas : Tulisan langsung menuju persoalan.
-         Logis : Segala karangan yang dipaparkan harus memiliki dasar dan alasan yang masuk akal dan dapat diuji kebenarannya.
-         Tuntas : Masalah atau tema yang dipilih dipaparkan secara mendalam.
-         Objektif : Keterangan yang disajikan sesuai dengan fakta yang ada.
-         Cermat : Berusaha menghindari berbagai kekeliruan walau sekecil apapun.
-         Jelas dan padat : Keterangan mudah dipahami tidak melibatkan emosi yang berlebihan menggunakan bahasa baku dan memperhatikan tanda baca.
-         Langkah pertama dalam pembuatan artikel bagi penulis pemula adalah menentukan tema yang ingin dituliskan. Setelah itu membuat kerangka karangan agar tulisan yang dihasilkan tidak melebar ke permasalahan lain.
-         Penulisan artikel harus memperhatikan kepaduan antara satu paragraf dengan paragraf yang lain. Wawasan yang memiliki penulis sangat mempengaruhi hasil tulisan.
Terakhir adalah judul, pemilihan judul harus diperhatikan dengan baik karena judul merupakan wakil keseluruhan isi tulisan.

MAkalah Tentang Koperasi

BAB  I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Koperasi merupakan salah satu organisasi di Indonesia dimana dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga koperasi dituntut untuk mampu tampil di depan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Koperasi sebagai berkumpulnya orang-orang yang bergerak dalam bidang perekonomian yang terbuka bagi para anggotanya, karena tujuan koperasi adalah menyelenggarakan kepentingan anggotanya, dengan demikian koperasi bekerja dan akan berkembang dengan adanya motivasi para anggotanya.
Jadi partisipasi dan motivasi anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang dicapai sebanding dengan karya dan jasanya. Salah satu agar motivasi dan partisipasi anggota tetap meningkat adalah dengan penetapan SHU yang akan diberikan sebanding dengan partisipasi anggota, dimana diharapkan ada hubungan timbal balik yang positif antara koperasi dengan anggota. Dalam buku akuntansi untuk koperasi, SHU harus diperinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dari para anggota dan transaksi yang diperoleh anggota dapat dikembalikan bukan dari anggota.

B.     Tujuan Penulisan Makalah
Dengan dibuatnya karya tulis ini, kami mempunyai tujuan pokok yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.        Bisa mengetahui bagaimana cara menghitung pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
2.        Bisa mengetahui komponen-komponen apa saja yang terdapat dalam koperasi.
3.        Bisa mengetahui keuntungan dalam suatu koperasi.

C.     Rumusan Masalah
-         Apakah yang dimaksud dengan SHU ? menurut Pasal 45  UU No. 25 tahun 1992 ?
-         Bagaimana cara-cara pembagian SHU menurut RAT ?
-         Apa saja komponen-komponen laporan keuangan koperasi ?
-         Dari manakah sumber modal koperasi ?

D.    Manfaat Penulisan Makalah
-         Kita dapat mengetahui tata cara pembagian SHU
-         Kita dapat mengetahui komponen-komponen apa saja yang ada dalam SHU.
-         Kita dapat mengetahui dari mana permodalan koperasi.


































BAB  II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian dan Fungsi Laporan Keuangan Koperasi
Keadaan keuangan dan kemajuan usaha koperasi dapat diketahui dengan pasti. Jika koperasi yang bersangkutan mempunyai catatan atas semua transaksi keuangannya secara lengkap dan teratur. Hasil akhir dari pencatatan akuntansi ini, jika disusun menurut aturan tertentu akan melahirkan suatu laporan yang dikenal dengan laporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi ini kemudian diberi pengertian sebagai proses akhir pencatatan akuntansi yang menggambarkan informasi tentang keadaan keuangan koperasi yang meliputi harta, utang, dan modal dalam suatu periode waktu tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, laporan keuangan koperasi sekurang-kurangnya harus memberikan informasi tentang jumlah harta (asset) yang dimiliki oleh koperasi, besarnya utang/ kewajiban (liabilities) yang harus dibayar oleh koperasi, serta jumlah modal sendiri (equity) yang ada pada koperasi.
Laporan keuangan koperasi yang disusun dengan benar dan tertib mempunyai fungsi (manfaat) yang sangat penting bagi koperasi maupun pihak-pihak luar yang berkepentingan dengan koperasi. Fungsi/ manfaat laporan keuangan koperasi tersebut antara lain adalah  :
1.          Sebagai alat untuk menilai (kinerja) pengurus dan pertanggung jawabannya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.          Untuk menilai besarnya manfaat atau jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota khususnya, serta masyarakat pada umumnya.
3.          Sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan koperasi.
4.          Sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi para investor, bank, kreditur, pemerintah, maupun pihak-pihak lain yang ingin bermitrausaha dengan koperasi.

B.     Laporan Keuangan sebagai Alat Penilaian Keberhasilan atau Kinerja Pengurus Koperasi.
Seperti dijelaskan di muka, bahwa salah satu fungsi laporan keuangan koperasi adalah untuk menilai prestasi/kinerja dari pertanggungjawaban pengurus, sehingga dari sisi dapat diketahui besar kecilnya kemajuan usaha koperasi. Untuk mengetahui kemajuan usaha koperasi ini, komponen laporan keuangan koperasi, khususnya laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi bisa dibandingkan dengan laporan perhitungan SHU dan neraca koperasi tahun buku sebelumnya. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan koperasi pada suatu tahun buku, sebaiknya dilampiri dengan laporan keuangan tahun buku sebelumnya. Sementara itu, untuk penyajian laporan perubahan modal koperasi tidak harus dilampiri dengan laporan perubahan modal tahun buku sebelumnya, karena penyajian laporan perubahan modal untuk satu tahun buku yang bersangkutan sudah bisa menggambarkan ada tidaknya peningkatan modal pada tahun buku tersebut. Disamping itu, laporan perubahan modal ini tidak begitu memberikan informasi tentang kemajuan usaha koperasi.
Dengan membandingkan laporan perhitungan SHU dan neraca suatu tahun buku. Tentu dengan tahun buku sebelumnya, akan dapat diperoleh informasi tentang  :
1.           Ada tidaknya perkembangan sumber pendapatan koperasi.
2.           Besarnya penurunan/peningkatan pendapatan dari masing-masing sumber pendapatan koperasi.
3.           Besarnya penurunan – peningkatan biaya operasional kegiatan koperasi.
4.           Besarnya penurunan – peningkatan SHU koperasi.
5.           Perubahan nilai aktiva, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
6.           Besarnya penurunan/peningkatan utang maupun modal sendiri dari masing-masing sumber.

Informasi di atas pada dasarnya merupakan sebagian dari pedoman untuk melakukan penilaian atas kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Untuk menilai prestasi/kinerja atau keberhasilan pengurus dalam mengelola koperasi, di samping menggunakan laporan keuangan tahun buku sebelumnya, juga dapat menggunakan RAPBKop (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). Dalam hal ini bisa dilakukan dengan cara membandingkan laporan keuangan koperasi dengan RAPBKop tahun buku yang bersangkutan. Jika angka-angka dalam laporan keuangan cenderung mendekati atau sama dengan angka-angka yang ditetapkan dalam RAPBKop, ini menunjukkan bahwa prestasi/kinerja pengurus cenderung baik (berhasil) dalam mengelola usaha koperasi, begitu pula sebaliknya.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa besarnya SHU dalam koperasi tidak mutlak digunakan sebagai satu-satunya alat penilaian keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi. Keberhasilan atau prestasi/kinerja pengurus juga harus dinilai dari tingkat kesejahteraan (peningkatan kesejahteraan) yang dicapai oleh anggota dan masyarakat dari layanan usaha koperasi yang bersangkutan. Semakin meningkatnya kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan adanya layanan usaha koperasi mengindikasikan adanya keberhasilan pengurus dalam mengelola usaha koperasi.

C.     Pengertian SHU
SHU koperasi merupakan selisih dari pendapatan koperasi dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan koperasi dalam suatu periode waktu tertentu, (biasanya satu tahun buku). Sementara itu menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan koperasi termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pada hakikatnya, SHU ini tidak berbeda dengan laba pada perusahaan-perusahaan lain. Hanya saja, karena tujuan koperasi tidak semata-mata mencari laba/keuntungan, tetapi berusaha memberikan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, maka kalaupun dalam usahanya terdapat laba, laba ini hanya dianggap sebagai sisa hasil usaha (SHU).
Berdasarkan kedua pengertian SHU di atas, pada dasarnya SHU koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu : (1) SHU kotor (SHU sebelum pajak), yang merupakan selisih dari pendapatan dan biaya operasional; dan (2) SHU bersih, yang merupakan SHU kotor setelah dikurangi dengan pajak. SHU bersih inilah yang nantinya menjadi dasar perhitungan pembagian SHU dalam koperasi.
Jika didasarkan atas pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1938, pada dasarnya besarnya SHU koperasi akan tergantung dari :
1.           Besarnya pendapatan yang dapat dihasilkan oleh koperasi.
2.           Besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh koperasi.
3.           Jumlah pajak yang harus dibayar, yang dalam hal ini tergantung dari besarnya SHU kotor (SHU sebelum pajak).

Oleh karena itu, untuk memperbesar atau meningkatkan SHU, pengurus koperasi harus berusaha :
1.           Meningkatkan pendapatan usaha koperasi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memperbesar omset usaha koperasi secara rasional dan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
2.           Menekan biaya operasional secara rasional, sehingga dicapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam operasi usahanya.

Sementara itu dalam hal pajak, koperasi tidak bisa merekayasa jumlah beban pajak, karena ketentuan mengenai pajak sudah diatur oleh pemerintah. Namun demikian, koperasi masih bisa berusaha menekan beban pajak dengan cara mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemerintah. Dalam hal ini, tentunya koperasi harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

D.    Pembagian SHU
Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 menjelaskan, bahwa sekurang-kurangnya SHU koperasi dibagikan untuk dana cadangan, jasa anggota, dana pendidikan perkoperasian, serta keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berikut ini disajikan contoh pembagian SHU, termasuk besarnya persentase untuk masing-masing bagian.

Contoh : Pembagian SHU Koperasi “JAYA” tahun buku 1998.

1.      Untuk dana cadangan                                       : 20 %
2.      Untuk dana pendidikan perkoperasian  :   5 %
3.      Untuk jasa anggota  :
a.       Jasa simpanan                                             : 35 %
b.      Jasa transaksi usaha                                    : 25 %
4.      Untuk jasa pengelola                                        : 10 %
5.      Untuk dana taktis/sosial                                    :   5 %   +
Jumlah              : 100 %

Mengingat tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bagi koperasi yang sudah cukup kuat modalnya, sebaiknya persentase untuk jasa anggota diperbesar. Disamping itu, bagian SHU untuk anggota ini sebaiknya diberikan secepat mungkin kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi koperasi yang belum cukup kuat modalnya, ada baiknya persentase untuk cadangan diperbesar. Yang penting, perubahan persentase pembagian SHU ini harus diputuskan oleh rapat anggota.
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi. Sementara itu jasa atas transaksi usaha dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman (untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai pembagian SHU, berikut ini disajikan contoh pembagian SHU yang dilaksanakan oleh suatu koperasi.

Contoh (1) : Pembagian SHU pada Koperasi Kredit.

Dari laporan keuangan Koperasi Kredit “MANTAB” per-31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut :
1.         Jumlah pendapatan koperasi selama 1 tahun buku sebesar Rp 20.000.000,- yang terdiri dari usaha koperasi sendiri (bunga pinjaman, provisi, dan denda) sebesar Rp 18.000.000,- serta dari luar usaha koperasi (bunga bank dan deviden) sebesar Rp 2.000.000,-
2.         Jumlah biaya operasional selama 1 tahun buku yang bersangkutan : Rp 8.000.000,-
3.         Pajak pendapatan yang ditetapkan pemerintah  : 10%
4.         Jumlah simpanan pokok semua anggota Rp 4.000.000,- sedangkan jumlah simpanan wajibnya Rp. 12.000.000,-

Sesuai dengan keputusan rapat anggota, ditetapkan pebagian SHU sebagai berikut :
1.         Untuk dana cadangan                         : 20 %
2.         Untuk dana pendidikan perkoperasian            :  5 %
3.         Untuk dana taktis/sosial                                  :  5 %
4.         Untuk jasa pengelola                          : 10 %
5.         Untuk jasa anggota :
-         Jasa simpanan (pokok dan wajib) : 35 %
-         Jasa partisipasi usaha                                : 25 %   +
                                                          Jumlah              : 100 %

Seorang anggota (No. Agt. : 05), selam tahun buku 1998 telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp 40.000,- dan simpanan wajib Rp 160.000,- Atas partisipasinya sebagai nasabah koperasi, selama tahun buku 1998 ia telah memberikan sumbangan pendapatan (berupa jasa/bunga pinjaman dan provisi) kepada koperasi sebesar Rp 225.000,-

Pertanyaan :
1.      Susun dan hitunglah pembagian SHU sesuai dengan ketetapan rapat anggota di atas !
2.      Hitunglah bagian SHU yang harus diterima oleh anggota dengan No. Agt. : 05 tersebut !

Jawaban  :
-         Jumlah pendapatan                                                       : Rp. 20.000.000,-
-         Jumlah biaya operasional                                               : Rp.   8.000.000,-   (-)
 

-         SHU (sebelum pajak)                                                   : Rp. 12.000.000,-
Pajak : 10 % x Rp. 12.000.000,-                                  : Rp.   1.200.000,-   (-)
 

-         SHU bersih                                                                  : Rp. 10.800.000,-
1.      Susunan  Pembagian SHU :
-        Dana cadangan                               20%                 : Rp.   2.160.000,-
-        Dana pendidikan perkoperasian        5%                 : Rp.      540.000,-
-        Dana taktis/sosial                              5%                 : Rp.      540.000,-
-        Jasa pengelola                                10%                 : Rp.   1.080.000,-
-        Jasa anggota :
-         Jasa simpanan                           35%                 : Rp.   3.780.000,-
-         Jasa transaksi usaha                  25%                 : Rp.   2.700.000,-  (+)
Jumlah                                      100%               : Rp.   10.800.00,-
2.      Bagian SHU yang harus diterima Anggota No. 05 :
·        Jasa simpanannya :
x  Bag. SHU untuk jasa simpanan
 
    Simp. Pokok + Wajib
Total Simp. Pokok + Wajib
x  Rp. 3.780.000,-   =  Rp. 47.250,-
 
             200.000
    16.000.000
           
·        Jasa transaksi usahanya  :
x  Bag. SHU untuk jasa partisipasi
 
  Sumbangan pendapatannya
Total pendapatan dari anggota
x  Rp. 2.700.000,-   =  Rp. 33.750,-
 
   225.000
18.000.000

Jadi jumlah SHU yang harus diterima Anggota No. 05 adalah  :
Rp. 47.250,-  +  Rp. 33.750,-  =  Rp. 81.000,-

Contoh (2) : Pembagian SHU pada Koperasi Konsumsi :

Dari laporan keuangan Koperasi “JAYA” per 31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut :
-            Pendapatan koperasi                                                 
Jumlah penjualan selama 1 tahun buku             : Rp  150.000.000,-
Persediaan awal                                                         : Rp.   18.500.000,-
Pembelian bersih selama 1 tahun buku             : Rp. 129.500.000,-
Persediaan akhir                                                         : Rp.   20.000.000,-
Penerimaan bunga bank                                              : Rp.     1.000.000,-
Penerimaan deviden                                                    : Rp.     2.000.000,-
-            Biaya operasional selama 1 tahun buku                       : Rp.   13.000.000,-
-            Pajak pendapatan : (10% x 12.000.000)                    : Rp.     1.200.000,-
-            Jumlah simpanan pokok dan wajib                              : Rp.   10.000.000,-
-            Pembagian SHU yang ditetapkan rapat anggota seperti pada contoh 1.

Seorang anggota dengan No Agt.: 40, telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 75.000,- Selama tahun buku 1998, ia telah berbelanja pada koperasi sejumlah Rp. 1.500.000,-

Pertanyaan  :
1.      Susun dan hitunglah pembagian SHU koperasi tersebut sesuai dengan ketetapan rapat anggota !
2.      Hitunglah besarnya bagian SHU yang harus diterima oleh anggota No. Agt. : 40 tersebut !

Jawab  :
-          Pendapatan koperasi
Jumlah penjualan                                                           : Rp. 150.000.000,-
-         Persediaan awal                   Rp.   18.500.000,-
-         Pembelian bersih                  Rp. 129.500.000,-  (+)
Rp. 148.000.000,-
-         Persedian akhir                    Rp.   20.000.000,-   (-)


-          Harga pokok penjualan                                     : Rp. 128.000.000,- (-)
-          Pendapatan dari penjualan                                            : Rp.   22.000.000,-
-          Penerimaan bunga bank                                                : Rp.     1.000.000,-
-          Penerimaan deviden                                                      : Rp.     2.000.000,-(+)
-          Jumlah pendapatan koperasi                                         : Rp.   25.000.000,-
-          Jumlah biaya operasional                                               : Rp.   13.000.000,- (-)
-          SHU (sebelum pajak)                                                   : Rp.   12.000.000,-
Pajak (10% x Rp. 12.000.000,-)                                  : Rp.     1.200.000,- (-)
-          SHU bersih                                                                  : Rp.   10.800.000,-


1.      Pembagian SHU :
-        Dana cadangan                               20%                 : Rp.   2.160.000,-
-        Dana pendidikan perkoperasian        5%                 : Rp.      540.000,-
-        Dana taktis/sosial                              5%                 : Rp.      540.000,-
-        Jasa pengelola                                10%                 : Rp.   1.080.000,-
-        Jasa anggota :
-         Jasa simpanan                           35%                 : Rp.   3.780.000,-
-         Jasa transaksi usaha                  25%                 : Rp.   2.700.000,-  (+)
Jumlah  SHU Bersih                  100%               : Rp.   10.800.00,-


2.      Bagian SHU yang harus diterima anggota No. 40 :
-         Jasa simpanan :
x  Rp. 3.780.000,-   =  Rp. 37.800,-
 
   100.000
10.000.000

-         Jasa Transaksi usahanya :
x  Rp. 2.700.000,-   =  Rp. 27.000,-
 
  1.500.000
150.000.000
           
Jadi bagian SHU yang harus diterimanya =
Rp. 37.800,- + Rp. 27.000,-   = Rp. 64.800,-

Model pembagian SHU di atas pada dasarnya hanya merupakan contoh yang sederhana. Setiap koperasi dapat membuat model pembagian SHU sesuai dengan kebutuhannya asalkan merupakan ketetapan rapat anggota. Model pembagian SHU dalam contoh di atas juga tidak memisahkan antara SHU yang berasal dari anggota dan SHU dari luar anggota. Semua SHU yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang bersangkutan dijadikan satu, kemudian dibagi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.

E.     Sumber Modal Koperasi
Menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 41, modal koperasi dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu : modal sendiri, dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan modal yang benar-benar milik koperasi, dan ikut menanggung risiko kerugian koperasi. Sementara itu, modal pinjaman merupakan modal yang dipinjam dari para kreditur, baik person maupun lembaga, yang harus dikembalikan pada sumbernya, dan tidak menanggung risiko kerugian koperasi.
Selanjutnya, dalam UU No. 25 tahun 1992, pasal 41 tersebut juga dijelaskan mengenai sumber modal koperasi yaitu sebagai berikut :
Modal Sendiri dapat bersumber dari :
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah

Modal Pinjaman dapat bersumber dari :
a.       Anggota maupun masyarakat, dalam bentuk simpanan sukarela
b.      Koperasi-koperasi lain
c.       Bank dan lembaga keuangan lain
d.      Penerbitan surat hutang
e.       Lain-lain yang sah, misalnya dana pendidikan perkoperasian, dana sosial, dan bagian SHU lain yang belum diserahkan kepada yang berhak.

Disamping sumber-sumber modal diatas, koperasi juga dapat menambah sumber modalnya dari modal penyertaan dengan cara menjual saham. Modal penyertaan (modal saham) ini dapat dikelompokan ke dalam modal sendiri, sehingga ikut menanggung risiko kerugian koperasi.










BAB  III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi terdiri atas : SHU, neraca koperasi, laporan perubahan modal koperasi.
Dengan laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau kinerja pengurus koperasi atau juga dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
SHU atau yang lebih dikenal dengan Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan dikurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun.
SHU dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha, menekan biaya operasional.

B.     Saran-saran
Yang harus dilakukan pemerintah untuk memajukan koperasi Indonesia adalah :
1.    Menganalisis sebab-sebab yang membuat koperasi di Indonesia tidak maju.
2.    Menemukan cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
§         Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil, dan pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator.
§         Dalam program ini koperasi berkesempatan untuk eksis dalam bidang usaha. Selain itu juga, program ini dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan rakyat.



DAFTAR  PUSTAKA


-            UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi Indonesia
-            UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia
-            Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
-            Modul Koperasi Indonesia, Tahun 1999 (Drs. Sugiharsono – Drs. Teguh Sihono).























KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Illahi Rabi yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang mana makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Ekonomi.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, lebih jelasnya masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran kepada semua pembaca yang sifatnya membangun.
Akhir kata kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam pembuatan makalah ini dan kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan  bagi pembaca semua pada umumnya.


















i
 
 

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR           …………………………………………….   i
DAFTAR ISI  …………………………………………………………….   ii
BAB    I          PENDAHULUAN      …………………………………….   1
a.       Latar Belakang …………………………………….   1
b.      Tujuan Penulisan           …………………………………….   1
c.       Rumusan Masalah         …………………………………….   1
d.      Manfaat Penulisan Makalah       …………………………….   2
BAB    II         PEMBAHASAN        …………………………………….   3
a.       Pengertian dan fungsi laporan keuangan …………….   3
b.      Laporan keuangan sebagai alat penilaian keberhasilan
atau kinerja pengurus koperasi  …………………….   4         
c.       Pengertian SHU            …………………………………….   5
d.      Pembagian SHU           …………………………………….   6
e.       Sumber Modal Koperasi           …………………………….   12       
BAB    III       PENUTUP      …………………………………………….   14
a.       Kesimpulan       …………………………………………….   14
b.      Saran – Saran   …………………………………………….   14
DAFTAR  PUSTAKA            …………………………………………….   15













ii