Mendapatkan dollar per klik

Rabu, 13 Juli 2011

PERKAWINAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974

I.        PERKAWINAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974

  1. Garis Besar isi UU No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 bab, dan terbagi dalam 67 pasal. Isi masing-masing bab itu secara garis besar adalah sebagai berikut :
a.       Bab  I  : Dasar perkawinan, berisi ketentuan mengenai :
1)      Pengertian dan tujuan perkawinan.
2)      Sahnya perkawinan.
3)      Asas monogami dalam perkawinan.
b.      Bab  II : Syarat-syarat perkawinan, berisi ketentuan mengenai :
1)      Persetujuan kedua calon mempelai.
2)      Izin kedua orang tua.
3)      Pengecualian persetujuan kedua calon mempelai dan izin kedua orang tua.
4)      Batas umur perkawinan.
5)      Larangan kawin.
6)      Jangka waktu tunggu.
7)      Tata cara pelaksanaan perkawinan.
c.       Bab  III : Pencegahan perkawinan, berisi tentang :
1)      Pencegahan perkawinan
2)      Penolakan perkawinan
d.      Bab  IV : Batalnya perkawinan, yang berisi ketentuan tentang dapat dibatalkannya suatu perkawinan, pihak yang dapat mengajukan pembatalan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkawinan.
e.       Bab  V  : Perjanjian perkawinan, berisi ketentuan tentang dapat diadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama, dan mengenai pengesahan mulai berlakunya, serta kemungkinan perubahan perjanjian tersebut.
f.        Bab  VI : Hak dan kewajiban suami istri, yang berisi ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
g.       Bab  VII : Harta benda dalam perkawinan, yang berisi ketentuan tentang harta benda bawaan masing-masing.
h.       Bab VIII : Putusnya perkawinan serta akibatnya, yang berisi ketentuan tentang putusnya perkawinan dan akibat-akibatnya.
i.         Bab IX : Kedudukan anak, berisi ketentuan tentang kedudukan  anak yang sah, dan anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
j.        Bab  X : Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang berisi ketentuan tentang hak dan kewajiban orang tua serta hak dan kewajiban anak.
k.      Bab XI : Perwalian, yang berisi ketentuan mengenai perwalian bagi anak yang belum mencapai 18 tahun dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
l.         Bab  XII : Ketentuan-ketentuan lain.
m.     Bab XIII : Ketentuan Perwalian.
n.       Bab XIV : Ketentuan Penutup

  1. Pencatatan Perkawinan
Dalam UU No. 1 tahun 1974  pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ditetapkan sebagai berikut :
a.      Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
b.      Pencatatan perkawinan harus dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
c.      Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
d.      Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

  1. Sahnya Perkawinan
Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Selanjutnya ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai berikut :
a.       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam.
b.      Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

  1. Tujuan Perkawinan
Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin, antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah (Perhatikan surat Ar Rum 21).

  1. Batasan-Batasan dalam Berpoligami
Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1,2) dinyatakan bahwa “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya pada pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kemudian dalam mengajukan permohonan poligami, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Adanya persetujuan dari istri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar